jam

Jumat, 05 Maret 2010

ruu tipiti

kreativiras terancam,ada undang2 cyber yang mengikat agar para penjelajah dunia maya tidak seenaknya
Pasal 9
Kejahatan terhadap nyawa dan keselamatan negara
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi dengan maksud untuk menghilangkan nyawa, harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital dan strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas internasional, usaha menggulingkan pemerintahan yang sah, atau membahayakan keamanan negara atau untuk memisahkan sebagian dari wilayah negara atau sebagai bagian dari kegiatan teror kepada orang atau negara lain, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara, paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun



Pasal 11

Mengakses Tanpa Hak

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memasuki lingkungan dan atau sarana fisik Sistem Informasi tanpa hak atau secara tidak sah menggunakan sandi akses palsu, melakukan pembongkaran tanpa seijin pemiliknya yang sah atau perusakan dengan atau tanpa maksud merugikan pemilik sah, dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun atau denda sedikit – dikitnya Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).



PASAL 12
MENGAKSES TANPA HAK TERHADAP SISTEM INFORMASI STRATEGIS
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memasuki lingkungan dan atau sarana fisikSistem Informasi milik instansi pemerintah, militer, perbankan, atau instansi strategis lainnya tanpa hak atau secara tidak sah dengan menggunakan sandi akses palsu, melakukan pembongkaran atau perusakan dengan atau tanpa maksud merugikan instansi yang dituju, dipidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda sedikit – dikitnya Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratur juta rupiah).
Apabila pelaku kejahatan dimaksud ayat (1) terbukti telah menyebarkan dan atau mengumumkan informasi yang harus dilindungi kepada pihak yang tidak berwenang, dipidana penjara sesuai Ayat (1), ditambah 2 (dua) tahun.


Penyalahgunaan email (pasal 27 ayat 1) atau memalsukan email orang lain (pasal 27 ayat 2), masing-masing dikenakan penjara tiga tahun atau lima tahun . Pemalsuan nomor IP (pasal 24) dan penggunakan nama domain secara tidak sah (pasal 26), masing-masing berakibat penjara maksimum 5 tahun.


Kasus penyebaran pornografi melalui TI akan diancam pidana maksimal penjara 7 tahun. Jika pornografi tersebut masuk kategori pornografi anak maka hukuman penjara menjadi lebih lama, sampai 15 tahun. Meski hanya membantu (pasal 17), pelaku tindak kejahatan akan diancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan kasus penyadapan secara ilegal, termasuk komunikasi data, akan mengalami hukuman penjara yang sama dengan pelaku hacking (pasal 22 ayat 1), yaitu selama lima tahun. Aksi hacking ini akan mendapatkan penjara lebih lama, selam 7 tahun, jika yang menjadi korban adalah situs milik pemerintah atau institusi (pasal 22 ayat 2).

Yang perlu diperhatikan dalam RUU tersebut adalah adanya ancaman penjara untuk pelanggaran hak cipta dengan TI, dan penyalahgunaan TI untuk menebar teror. Masing-masing kasus masuk dalam pasal 28 dan 20, dengan hukuman penjara 10 tahun untuk penyalahgunaan HAKI, dan 30 tahun untuk menebar teror melalui internet.



Selengkapnya, Draft UU TIPITI bisa di download di : http://www.ziddu.com/download/7911523/RUU-TIPITI.doc.html

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 crazyboy | Design : Noyod.Com